Ramai diperbincangkan menggelar rapat secara diam-diam Revisi Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 Tentara Negara Indonesia (RUU TNI), di ruang tertutup, beralih pada tanggal 18 Maret di bawa ke sidang tahap I, dan pada tanggal 20 Maret di pukul 09.30 akan di bawa sidang tahap II paripurna untuk disahkannya, dan pada finalnya disahkan menjadi Undang-undang. Sebenarnya kenapa harus terburu-buru? Wajar apabila masyarakat khawatir, ketakutan akan terjadi lagi seperti masa kelam, sebelum reformasi.

Di tambah dengan adanya dwi fungsi TNI, dan perpanjangan masa pensiun Perwira, Bintara, dan Tamtama, pada akhirnya akan mangkrak anggota TNI, dengan membutuhkan banyak anggaran dan ujung-ujungnya TNI akan dialihkan kepada mengurusi pemerintahan atau menduduki jabatan sipil, dan bukan lagi pada terfokus dunia keprajuritan dan pertahanan. Lantas, dimana fungsi sebenarnya TNI dan letak untuk tujuan RUU TNI yang berlandaskan profesionalisme?

Kekhawatiran masyarakat, kebebasan berpenpadat akan dipersempit, seharusnya kita perlu menjunjung tinggi demokrasi, dengan terburu-buru disahkannya, hal ini kurang mencerminkan atas kepentingan rakyat tapi kepentingan aparat. Dalam tatanan bernegara semua sudah ada tugasnya masing-masing untuk di jalankan, jadi, tidak perlu merambat hal lain, terkhusus fungsi TNI. Dipertegas menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara) disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, bukan ranah hal lain.

Pada pasal 7 RUU TNI, terdapat ada penambahan Tugas Operasi Militer selain perang yang sebelumnya 14 kini menjadi 16. Dan dilansir detiknews pada pasal 47, dari 10 posisi menjadi 14 posisi kementerian/lembaga pemerintahan yang bisa diisi TNI aktif. 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan 2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional 3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden 4. Badan Intelijen Negara 5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara 6. Lembaga Ketahanan Nasional 7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional 8. Badan Narkotika Nasional (BNN) 9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) 10. Badan Penanggulangan Bencana 11. Badan Penanggulangan Terorisme 12. Badan Keamanan Laut 13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) 14. Mahkamah Agung

Dengan meluasnya arah gerak TNI ke dalam pemerintahan, maka sudah jelas campur tangan di ranah politik akan menguat. Dan sebetulnya keputusan yang sudah berlaku atas bukan kepentingan rakyat, maka perlu dikritisi, dengan beberapa pasal yang kontroversial, perlu diluruskan kembali, hal-hal untuk mempertahankan nilai dan prinsip demokrasipun akan terancam, dan supremasi sipil akan melemah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *